Lingkup Tugas (Job Description) Pengurus
Dalam rangka menjalankan tugas
& fungsi RW secara efektif dan efisien, maka dengan ini disusun uraian
atau guideline tugas pengurus RW.07 Perum. Bumi Indah Tahap V
SukamaNtri Pasar Kemis Tangerang, sebagai berikut:
Ketua RW :
Ketua RW memiliki ruang lingkup tugas sebagai berikut:
1. Bertanggungjawab penuh terhadap kelangsungan jalannya
roda keorganisasian Rukun Warga (RW).
2. Memfasilitasi pelaksanaan berbagai kegiatan
pembangunan dan kegiatan warga yang berbentuk swadaya dan/atau gotong royong,
mulai dari perencanaan sampai dengan pelaksanaan.
3. Menciptakan iklim yang kondusif dalam rangka
meningkatkan peran aktif warga dalam membina kehidupan lingkungan yang aman, rukun, damai, tertib, disiplin, bersih,
sehat, dan sejahtera.
4. Mengkoordinasikan pelaksanakan tugas dan program
kerja seluruh RT yang ada dalam rangka mencapai sinergi bersama.
5. Bersama-sama dengan pengurus RT menampung &
mencari solusi atas masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga.
6. Bersama dengan Sekretaris, memberikan pelayanan
administratif kepada warga.
7.
Mengkomunikasikan aspirasi warga kepada pihak
pemerintah (Kelurahan) dan melaporkan hal-hal yang terjadi dalam masyarakat
yang dianggap perlu kepada Kelurahan.
8. Mengkoordinasi, memonitor, dan mengevaluasi pelaksanaan
tugas dan program kerja masing-masing seksi dalam struktur organisasi RW.
9.
Memimpin delegasi RW dalam melakukan
hubungan/kerjasama dengan pihak-pihak luar.
10.
Melakukan reshuffle/mutasi/rotasi kepengurusan
RW jika dianggap perlu.
Sekretaris RW:
Sekretaris bertugas membantu
Ketua RW dalam menjalankan tugasnya dalam bidang administrasi kesekretariatan
yang mencakup pada:
- Mengelola seluruh administrasi pengurus RW dalam pelayanan terhadap warga dan juga terhadap pemerintah (Kelurahan), termasuk di dalamnya surat keluar-masuk.
- Bekerja sama dengan pengurus RT melakukan kegiatan yang terkait dengan pemutakhiran data kependudukan warga secara rutin minimal 1 (satu) tahun sekali.
- Berperan sebagai wakil ketua RW dalam mendinamisasi dan menstabilisasi roda organisasi RW.
- Membuat laporan tertulis atas kegiatan RW minimal setiap 6 (enam) bulan sekali untuk disampaikan kepada warga dan pemerintah (kelurahan) sesuai dengan tingkat relevansinya.
Bendahara RW :
Bendahara bertugas membantu Ketua RW dalam menjalankan tugasnya dalam bidang keuangan RW yang mencakup pada:
1.
Mengelola cash flow keuangan RW
secara transparan dan akuntabel dalam rangka mendukung seluruh kegiatan dalam
ruang lingkup RW.
2. Berkoordinasi dengan seksi-seksi untuk
menetapkan alokasi anggaran atas rencana kegiatan yang disusun.
3.
Membuat laporan keuangan secara berkala minimal
1 (satu) tahun sekali untuk disampaikan kepada warga.
Seksi-Seksi:
1. Seksi Keamanan & Ketertiban (Kamtib)
Bertugas
membantu pengurus inti RW dalam menjalankan tugasnya dan berkoordinasi dengan
bidang lain yang terkait dengan aktivitas seksi keamanan & ketertiban
lingkungan yang mencakup pada:
a.
Mengatur petugas keamanan dalam menjalankan tugas
keamanan dan ketertiban di lingkungan RW.
b.
Memastikan petugas keamanan melaksanakan
tugasnya secara efektif dalam rangka menjaga keamanan & ketertiban
lingkungan.
c. Mengambil tindakan awal yang diperlukan dalam
menyelesaiakan permasalahan keamanan & ketertiban yang terjadi di lapangan.
d.
Memberikan laporan tertulis kepada ketua RW
secara berkala minimal setiap 6 (enam) bulan sekali.
Program
Kerja:
Ø Mengatur
system keamanan lingkungan (siskamling) yang tersentral.
Ø Mengusahakan
pos keamanan yang representatif.
Ø Memfasilitasi
tim keamanan dengan alat komunikasi.
Ø Melakukan
pembinaan mental (bintal) tim keamanan secara rutin/berkala.
Ø Membuat
dan mengatur jadwal ronda siskamling untuk malam minggu.
2. Seksi Pembangunan & Pemeliharaan
(Banghara)
Bertugas
membantu pengurus inti RW dalam menjalankan tugasnya dan berkoordinasi dengan
bidang lain yang terkait dengan kegiatan seksi pembangunan & pemeliharaan
yang mencakup pada:
a.
Mendata aset-aset RW yang menjadi ruang lingkup
tugasnya.
b.
Membuat program pembangunan & pemeliharaan
berdasarkan skala prioritas & anggaran yang ada untuk seluruh aset yang
telah diidentifikasi.
c.
Mengambil tindakan awal untuk memelihara &
mengamankan aset untuk mencegah kerusakan yang lebih parah di kemudian hari.
d.
Memberikan laporan tertulis kepada Ketua RW
secara berkala minimal setiap 6 (enam) bulan sekali.
Program
Kerja:
Ø Membangun
gapura perumahan.
Ø Membangun
balai/kantor sekreatariat RW.
Ø Memperbaiki
jalan yang rusak.
Ø Mengganti
lampu penerangan jalan yang rusak/padam.
3. Seksi Ekonomi & Kesejahteraan (Eksen)
Bertugas
membantu pengurus inti RW dalam menjalankan tugasnya dan berkoordinasi dengan bidang
lain yang terkait dengan aktivitas seksi ekonomi & kesejahteraan yang
mencakup pada:
a. Membuat program pengembangan potensi ekonomi dan
wirausaha warga dalam upaya meningkatkan kesejahteraan warga.
b.
Mendorong terbentuknya jiwa-jiwa wirausaha di
kalangan warga, sehingga lahir para wirausahawan baru yang kreatif dan tangguh
menghadapi tantangan bisnis.
c. Mengusahakan terbentuknya suatu unit usaha milik
RW sebagai sumber produktif untuk mengatasi persoalan keuangan RW.
d.
Memberikan laporan tertulis kepada ketua RW
secara berkala minimal setiap 6 (enam) bulan sekali.
Program
Kerja:
Ø Mendirikan
koperasi.
Ø Mengembangkan
industri kreatif.
Ø Mengembangkan
unit-unit usaha yang produktif.
4. Seksi Hubungan Masyarakatas (Humas)
Bertugas
membantu pengurus inti RW dalam menjalankan tugasnya dan berkoordinasi dengan
bidang lain yang terkait dengan kegiatan seksi informasi & komunikasi yang
mencakup pada:
a) Membantu pengurus inti dan seksi-seksi lainnya
dalam penyampaian informasi kepada pengurus maupun kepada warga.
b) Membantu mempercepat proses kerja dan/atau
proses penyampaian informasi dengan memanfaatkan sistem teknologi yang tepat.
c)
Menyediakan sistem informasi yang mudah diakses
oleh seluruh warga & pengurus yang berfungsi sebagai media penyimpanan data
dan komunikasi.
d)
Memberikan laporan tertulis kepada ketua RW
secara berkala minimal setiap 6 (enam) bulan sekali.
Program
Kerja:
Ø Bekerjasama
dengan Sekretaris membuat blog resmi pengurus RW sebagai media informasi dan
sosialisasi program dan kinerja RW.
Ø Bekerjasama
dengan Sekretaris menerbitkan buletin ”Warta Bintama” yang terbit 1 (satu)
bulanan.
Ø Membuat
poster/pamflet/baliho mini motto ”AGAMIS” dan menempatkannya di sudut strategis
perumahan.
5. Seksi Kesehatan dan Kebersihan Lingkungan
(Sehber)
Bertugas membantu pengurus inti RW dalam menjalankan tugasnya dan berkoordinasi dengan bidang lain yang terkait dengan aktivitas seksi kebersihan & pertamanan yang mencakup pada:
a.
Menetapkan aturan-aturan bagi warga dan menjaga
konsistensi pelaksanaannya yang terkait dengan peningkatan kebersihan dan keindahan
lingkungan.
b.
Bersama-sama dengan warga & petugas
kebersihan, merencanakan dan melaksanakan kegiatan bersama yang berkaitan
dengan peningkatan kebersihan dan pertamanan.
c. Mengkoordinir petugas kebersihan dalam
menjalankan tugas rutin untuk menjaga kebersihan & pertamanan.
d.
Memberikan laporan tertulis kepada ketua RW
secara berkala minimal setiap 6 (enam) bulan sekali.
Program
Kerja:
Ø Membuat
jadwal kerja bakti masal.
Ø Membuat
tempat sampah di setiap rumah warga perumahan, bekerjasama dengan masing-masing
RT.
Ø Menanam
pohon penghijauan untuk memperindah perumahan agar terlihat lebih asri,
bekerjasama dengan masing-masing RT.
Ø Melakukan
penyemprotan sarang nyamuk DBD minimal 1 kali setahun.
6. Seksi Pemuda, Olahraga & Kesenian (Daorkes)
Bertugas membantu pengurus inti RW dalam menjalankan tugasnya dan berkoordinasi dengan bidang lain yang terkait dengan kegiatan seksi olahraga & kesehatan yang mencakup pada:
a.
Merencanakan & melaksanakan program yang
terkait dengan seksi olahraga, kesehatan & kesenian dengan melibatkan
warga.
b.
Menstimulasi warga untuk gemar berolahraga dan
hidup sehat.
c. Mengapresiasi seni-budaya hasil karya anak
bangsa serta menfasilitasinya bagi yang ingin mengembangkannya.
d.
Memberikan laporan tertulis kepada ketua RW
secara berkala minimal setiap 6 (enam) bulan sekali.
Program
Kerja:
Ø Menggiatkan
kembali Karang Taruna.
Ø Menyediakan
fasilitas olahraga warga yang representatif.
Ø Menggelar
Pesta Olahraga & Seni Warga (POSGA) setiap tahun dalam rangka menyambut HUT
Kemerdekaan RI.
Ø Membentuk
kelompok seni warga (grup paduan suara, grup tari, theater, seni marawis, seni
kaligrafi, dll)
7. Seksi Kerohanian & Kerukunan (Rokun)
Bertugas
membantu pengurus inti RW dalam menjalankan tugasnya dan berkoordinasi dengan
bidang lain yang terkait dengan aktivitas seksi kerohanian &
kerukunan warga yang mencakup pada:
a.
Mendorong kesadaran warga untuk semakin
mendalami pemahaman dan ajaran agamanya sehingga terbentuk sikap saleh dan
takwa yang terejawantah dalam pola pikir dan perilakunya.
b. Memupuk terus suasana kerukunan dan kekeluargaan
di antara para warga yang berbeda agama dan keyakinan dengan dilandasi rasa
saling menghargai dan menghormati.
c.
Memberikan laporan tertulis kepada ketua RW
secara berkala minimal setiap 6 (enam) bulan sekali.
Program
Kerja:
Ø Memfasilitasi
forum silaturahmi antar warga pada setiap perayaaan hari besar agama.
Ø Mengkomunikasikan
program-program RW yang bersinergi dengan program/kegiatan DKM.
Ø Menyelenggarakan
kegiatan keagamaan dan atau menggelar acara wisata spiritual (bekerjasama dengan
DKM).
8. Seksi Pembinaan Keluarga (PKK)
Bertugas
membantu pengurus inti RW dalam menjalankan tugasnya dan berkoordinasi dengan
bidang lain yang terkait dengan aktivitas seksi pembinaan keluarga (PKK) yang
mencakup pada:
a. Merencanakan & melaksanakan program yang
khusus terkait dengan kegiatan kewanitaan dengan melibatkan para ibu-ibu dan
atau kaum wanita.
b.
Menstimulasi dan memfasilitasi para ibu dan atau
kaum wanita untuk gemar melaksanakan kegiatan keibuan/kewanitaan yang produktif
dan bermanfaat bagi keluarga.
c. Memediasi atau mewakili pengurus RW dalam hal
berkomunikasi dengan pihak pemerintahan (kelurahan) terkait dengan kegiatan
keibuan/kewanitaan.
d.
Memberikan laporan tertulis kepada ketua RW
secara berkala minimal setiap 6 (enam) bulan sekali.
Program Kerja:
Ø Mengadakan
kegiatan arisan ibu-ibu secara berkala.
Ø Menyelenggarakan
acara Posyandu setiap bulan.
Ø Menggelar
kegiatan keagamaan (pengajian) khusus ibu-ibu.
Ø Membuat
kegiatan keterampilan dan atau ekonomi kreatif.
Ø Mengadakan
kegiatan olahraga khusus ibu-ibu.
Ø Dan
kegiatan produktif lainnya.
9. Tim Pembina RW
Dewan
Pembina RW memiliki ruang lingkup tugas sebagai berikut:
a.
Berperan sebagai ”lembaga konsultansi” bagi
kepengurusan RW.
b.
Memberikan
masukan-masukan/pertimbangan-pertimbangan yang konstruktif kepada pengurus RW,
baik diminta maupun tidak.
=oo0oo=
Tidak ada komentar:
Posting Komentar