Selasa, 17 Januari 2012

LINGKUP TUGAS


Lingkup Tugas (Job Description) Pengurus

Dalam rangka menjalankan tugas & fungsi RW secara efektif dan efisien, maka dengan ini disusun uraian atau guideline tugas pengurus RW.07 Perum. Bumi Indah Tahap V SukamaNtri Pasar Kemis Tangerang,  sebagai berikut:

Ketua  RW :

Ketua RW memiliki ruang lingkup tugas sebagai berikut:
1.      Bertanggungjawab penuh terhadap kelangsungan jalannya roda keorganisasian Rukun Warga (RW).
2.     Memfasilitasi pelaksanaan berbagai kegiatan pembangunan dan kegiatan warga yang berbentuk swadaya dan/atau gotong royong, mulai dari perencanaan sampai dengan pelaksanaan.
3. Menciptakan iklim yang kondusif dalam rangka meningkatkan peran aktif warga dalam membina kehidupan lingkungan yang  aman, rukun, damai, tertib, disiplin, bersih, sehat, dan sejahtera.
4.     Mengkoordinasikan pelaksanakan tugas dan program kerja seluruh RT yang ada dalam rangka mencapai sinergi bersama.
5.   Bersama-sama dengan pengurus RT menampung & mencari solusi atas masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga.
6.     Bersama dengan Sekretaris, memberikan pelayanan administratif kepada warga.
7.      Mengkomunikasikan aspirasi warga kepada pihak pemerintah (Kelurahan) dan melaporkan hal-hal yang terjadi dalam masyarakat yang dianggap perlu kepada Kelurahan.
8.   Mengkoordinasi, memonitor, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan program kerja masing-masing seksi dalam struktur organisasi RW.
9.       Memimpin delegasi RW dalam melakukan hubungan/kerjasama dengan pihak-pihak luar.
10.   Melakukan reshuffle/mutasi/rotasi kepengurusan RW jika dianggap perlu.

Sekretaris RW:

Sekretaris bertugas membantu Ketua RW dalam menjalankan tugasnya dalam bidang administrasi kesekretariatan yang mencakup pada:
  1. Mengelola seluruh administrasi pengurus RW dalam pelayanan terhadap warga dan juga terhadap pemerintah (Kelurahan), termasuk di dalamnya surat keluar-masuk. 
  2.  Bekerja sama dengan pengurus RT melakukan kegiatan yang terkait dengan pemutakhiran data kependudukan warga secara rutin minimal 1 (satu) tahun sekali. 
  3. Berperan sebagai wakil ketua RW dalam mendinamisasi dan menstabilisasi roda organisasi RW.
  4. Membuat laporan tertulis atas kegiatan RW minimal setiap 6 (enam) bulan sekali untuk disampaikan kepada warga dan pemerintah (kelurahan) sesuai dengan tingkat relevansinya.

Bendahara RW :

Bendahara bertugas membantu Ketua RW dalam menjalankan tugasnya dalam bidang keuangan RW yang mencakup pada:
1.     Mengelola cash flow keuangan RW secara transparan dan akuntabel dalam rangka mendukung seluruh kegiatan dalam ruang lingkup RW.
2.  Berkoordinasi dengan seksi-seksi untuk menetapkan alokasi anggaran atas rencana kegiatan yang disusun.
3.   Membuat laporan keuangan secara berkala minimal 1 (satu) tahun sekali untuk disampaikan kepada warga.


Seksi-Seksi:


1.       Seksi Keamanan & Ketertiban (Kamtib)

Bertugas membantu pengurus inti RW dalam menjalankan tugasnya dan berkoordinasi dengan bidang lain yang terkait dengan aktivitas seksi keamanan & ketertiban lingkungan yang mencakup pada:
a.       Mengatur petugas keamanan dalam menjalankan tugas keamanan dan ketertiban di lingkungan RW.
b.  Memastikan petugas keamanan melaksanakan tugasnya secara efektif dalam rangka menjaga keamanan & ketertiban lingkungan.
c.  Mengambil tindakan awal yang diperlukan dalam menyelesaiakan permasalahan keamanan & ketertiban yang terjadi di lapangan.
d.      Memberikan laporan tertulis kepada ketua RW secara berkala minimal setiap 6 (enam) bulan sekali.

Program Kerja:
Ø  Mengatur system keamanan lingkungan (siskamling) yang tersentral.
Ø  Mengusahakan pos keamanan yang representatif.
Ø  Memfasilitasi tim keamanan dengan alat komunikasi.
Ø  Melakukan pembinaan mental (bintal) tim keamanan secara rutin/berkala.
Ø  Membuat dan mengatur jadwal ronda siskamling untuk malam minggu.

2.       Seksi Pembangunan & Pemeliharaan (Banghara)

Bertugas membantu pengurus inti RW dalam menjalankan tugasnya dan berkoordinasi dengan bidang lain yang terkait dengan kegiatan seksi pembangunan & pemeliharaan yang mencakup pada:
a.       Mendata aset-aset RW yang menjadi ruang lingkup tugasnya.
b.      Membuat program pembangunan & pemeliharaan berdasarkan skala prioritas & anggaran yang ada untuk seluruh aset yang telah diidentifikasi.
c.       Mengambil tindakan awal untuk memelihara & mengamankan aset untuk mencegah kerusakan yang lebih parah di kemudian hari.
d.      Memberikan laporan tertulis kepada Ketua RW secara berkala minimal setiap 6 (enam) bulan sekali.

Program Kerja:
Ø  Membangun gapura perumahan.
Ø  Membangun balai/kantor sekreatariat RW.
Ø  Memperbaiki jalan yang rusak.
Ø  Mengganti lampu penerangan jalan yang rusak/padam.

3.       Seksi Ekonomi & Kesejahteraan (Eksen)

Bertugas membantu pengurus inti RW dalam menjalankan tugasnya dan berkoordinasi dengan bidang lain yang terkait dengan aktivitas seksi ekonomi & kesejahteraan yang mencakup pada:
a.   Membuat program pengembangan potensi ekonomi dan wirausaha warga dalam upaya meningkatkan kesejahteraan warga.
b.      Mendorong terbentuknya jiwa-jiwa wirausaha di kalangan warga, sehingga lahir para wirausahawan baru yang kreatif dan tangguh menghadapi tantangan bisnis.
c.    Mengusahakan terbentuknya suatu unit usaha milik RW sebagai sumber produktif untuk mengatasi persoalan keuangan RW.
d.      Memberikan laporan tertulis kepada ketua RW secara berkala minimal setiap 6 (enam) bulan sekali.

Program Kerja:
Ø  Mendirikan koperasi.
Ø  Mengembangkan industri kreatif.
Ø  Mengembangkan unit-unit usaha yang produktif.



4.       Seksi Hubungan Masyarakatas (Humas)

Bertugas membantu pengurus inti RW dalam menjalankan tugasnya dan berkoordinasi dengan bidang lain yang terkait dengan kegiatan seksi informasi & komunikasi yang mencakup pada:
a)   Membantu pengurus inti dan seksi-seksi lainnya dalam penyampaian informasi kepada pengurus maupun kepada warga.
b)   Membantu mempercepat proses kerja dan/atau proses penyampaian informasi dengan memanfaatkan sistem teknologi yang tepat.
c)    Menyediakan sistem informasi yang mudah diakses oleh seluruh warga & pengurus yang berfungsi sebagai media penyimpanan data dan komunikasi.
d)      Memberikan laporan tertulis kepada ketua RW secara berkala minimal setiap 6 (enam) bulan sekali.

Program Kerja:
Ø  Bekerjasama dengan Sekretaris membuat blog resmi pengurus RW sebagai media informasi dan sosialisasi program dan kinerja RW.
Ø     Bekerjasama dengan Sekretaris menerbitkan buletin ”Warta Bintama” yang terbit 1 (satu) bulanan.
Ø  Membuat poster/pamflet/baliho mini motto ”AGAMIS” dan menempatkannya di sudut strategis perumahan.

5.       Seksi Kesehatan dan Kebersihan Lingkungan (Sehber)

Bertugas membantu pengurus inti RW dalam menjalankan tugasnya dan berkoordinasi dengan bidang lain yang terkait dengan aktivitas seksi kebersihan & pertamanan yang mencakup pada:
a.       Menetapkan aturan-aturan bagi warga dan menjaga konsistensi pelaksanaannya yang terkait dengan peningkatan kebersihan dan keindahan lingkungan.
b.  Bersama-sama dengan warga & petugas kebersihan, merencanakan dan melaksanakan kegiatan bersama yang berkaitan dengan peningkatan kebersihan dan pertamanan.
c.   Mengkoordinir petugas kebersihan dalam menjalankan tugas rutin untuk menjaga kebersihan & pertamanan.
d.      Memberikan laporan tertulis kepada ketua RW secara berkala minimal setiap 6 (enam) bulan sekali.

Program Kerja:
Ø  Membuat jadwal kerja bakti masal.
Ø  Membuat tempat sampah di setiap rumah warga perumahan, bekerjasama dengan masing-masing RT.
Ø  Menanam pohon penghijauan untuk memperindah perumahan agar terlihat lebih asri, bekerjasama dengan masing-masing RT.
Ø  Melakukan penyemprotan sarang nyamuk DBD minimal 1 kali setahun.

6.       Seksi Pemuda, Olahraga & Kesenian (Daorkes)

Bertugas membantu pengurus inti RW dalam menjalankan tugasnya dan berkoordinasi dengan bidang lain yang terkait dengan kegiatan seksi olahraga & kesehatan yang mencakup pada:
a.       Merencanakan & melaksanakan program yang terkait dengan seksi olahraga, kesehatan & kesenian dengan melibatkan warga.
b.      Menstimulasi warga untuk gemar berolahraga dan hidup sehat.
c. Mengapresiasi seni-budaya hasil karya anak bangsa serta menfasilitasinya bagi yang ingin mengembangkannya.
d.      Memberikan laporan tertulis kepada ketua RW secara berkala minimal setiap 6 (enam) bulan sekali.

Program Kerja:
Ø  Menggiatkan kembali Karang Taruna.
Ø  Menyediakan fasilitas olahraga warga yang representatif.
Ø  Menggelar Pesta Olahraga & Seni Warga (POSGA) setiap tahun dalam rangka menyambut HUT Kemerdekaan RI.
Ø  Membentuk kelompok seni warga (grup paduan suara, grup tari, theater, seni marawis, seni kaligrafi, dll)

7.       Seksi Kerohanian & Kerukunan (Rokun)

Bertugas membantu pengurus inti RW dalam menjalankan tugasnya dan berkoordinasi dengan bidang lain yang terkait dengan aktivitas seksi kerohanian  & kerukunan warga yang mencakup pada:
a.       Mendorong kesadaran warga untuk semakin mendalami pemahaman dan ajaran agamanya sehingga terbentuk sikap saleh dan takwa yang terejawantah dalam pola pikir dan perilakunya.
b.    Memupuk terus suasana kerukunan dan kekeluargaan di antara para warga yang berbeda agama dan keyakinan dengan dilandasi rasa saling menghargai dan menghormati.
c.       Memberikan laporan tertulis kepada ketua RW secara berkala minimal setiap 6 (enam) bulan sekali.

Program Kerja:
Ø  Memfasilitasi forum silaturahmi antar warga pada setiap perayaaan hari besar agama.
Ø  Mengkomunikasikan program-program RW yang bersinergi dengan program/kegiatan DKM.
Ø  Menyelenggarakan kegiatan keagamaan dan atau menggelar acara wisata spiritual (bekerjasama dengan DKM).

8.       Seksi Pembinaan Keluarga (PKK)

Bertugas membantu pengurus inti RW dalam menjalankan tugasnya dan berkoordinasi dengan bidang lain yang terkait dengan aktivitas seksi pembinaan keluarga (PKK) yang mencakup pada:
a.     Merencanakan & melaksanakan program yang khusus terkait dengan kegiatan kewanitaan dengan melibatkan para ibu-ibu dan atau kaum wanita.
b.      Menstimulasi dan memfasilitasi para ibu dan atau kaum wanita untuk gemar melaksanakan kegiatan keibuan/kewanitaan yang produktif dan bermanfaat bagi keluarga.
c.  Memediasi atau mewakili pengurus RW dalam hal berkomunikasi dengan pihak pemerintahan (kelurahan) terkait dengan kegiatan keibuan/kewanitaan.
d.      Memberikan laporan tertulis kepada ketua RW secara berkala minimal setiap 6 (enam) bulan sekali.

Program Kerja:
Ø  Mengadakan kegiatan arisan ibu-ibu secara berkala.
Ø  Menyelenggarakan acara Posyandu setiap bulan.
Ø  Menggelar kegiatan keagamaan (pengajian) khusus ibu-ibu.
Ø  Membuat kegiatan keterampilan dan atau ekonomi kreatif.
Ø  Mengadakan kegiatan olahraga khusus ibu-ibu.
Ø  Dan kegiatan produktif lainnya.

9.       Tim Pembina RW

Dewan Pembina RW memiliki ruang lingkup tugas sebagai berikut:
a.       Berperan sebagai ”lembaga konsultansi” bagi kepengurusan RW.
b.      Memberikan masukan-masukan/pertimbangan-pertimbangan yang konstruktif kepada pengurus RW, baik diminta maupun tidak.


=oo0oo=

Tidak ada komentar:

Posting Komentar